Pertanyaan :
Apa hukum 'azl (melepaskan hubungan persetubuhan untuk menumpahkan air mani diluar rahim)?
Jawaban :
'Azl dibolehkan namun hukumnya makruh. Dalil bahwa 'azl dibolehkan adalah hadits Jabir bin Abdillahra dhiallahu 'anhuma beliau mengatakan "Dulu kami (para sahabat) melakukan 'azl di masa ketika Al Qur'an diturunkan." Dalam riwayat yang lain "Dulu kami melakukan 'azl di zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam." (HR.Al-Bukhari dan Muslim).
Demikian pula hadits Sa'ad bim Abi Waqqash ra dhiallahu 'anhuma bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi Shalallauhu 'alaihi wa Sallam dan mengatakan "Saya melakukan 'azl ketika berhubungan dengan istriku." Nabi Shalallahu 'alaihi wa Sallam mengatakan "Mengapa kamu lakukan itu?" Dia menjawab "saya kasihan dengan anak-anaknya" kemudian Nabi Shalallahu 'alaihi wa Sallam bersabda "Andaikan 'azl itu berbahaya, tentu akan membahayakan orang Persia dan orang Romawi." (HR.Muslim).
Sementara di sisi hukum makruh, praktek 'azl berdasarkan hadits sebagai berikut :
Pertama dari Abu Said al-khudri radhialluhu 'anhu beliau mengatakan "Ketika kami mendapatkan wanita tawanan perang, diantara kami ada yang melakukan 'azl (ketika menyetubuhinya)". Kemudian kami bertanya pada Nabi Shalallhu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda "Apakah kalian melakukan hal itu.....?" (beliau ulangi tiga kali). "Tidaklah ada satu jiwa yang ditetapkan sampai kiamat, kecuali dia pasti tercipta" (HR.Bukhori dan Muslim).
Dalam hadits ini Nabi Shalallahu 'alaihi wa Sallam bertanya kepada para sahabat dengan gaya mengingkari.
Kedua dari Jadzamah binti Wahb ra, bahwa para sahabat bertanya kepada Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam tentang 'azl. Beliau menjawab "'Azl itu pembunuhan terselubung". (HR.Muslim).
(Jami' Ahkam an-Nisa', Jilid 5, hal.398-399).
Apa hukum 'azl (melepaskan hubungan persetubuhan untuk menumpahkan air mani diluar rahim)?
Jawaban :
'Azl dibolehkan namun hukumnya makruh. Dalil bahwa 'azl dibolehkan adalah hadits Jabir bin Abdillahra dhiallahu 'anhuma beliau mengatakan "Dulu kami (para sahabat) melakukan 'azl di masa ketika Al Qur'an diturunkan." Dalam riwayat yang lain "Dulu kami melakukan 'azl di zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam." (HR.Al-Bukhari dan Muslim).
Demikian pula hadits Sa'ad bim Abi Waqqash ra dhiallahu 'anhuma bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi Shalallauhu 'alaihi wa Sallam dan mengatakan "Saya melakukan 'azl ketika berhubungan dengan istriku." Nabi Shalallahu 'alaihi wa Sallam mengatakan "Mengapa kamu lakukan itu?" Dia menjawab "saya kasihan dengan anak-anaknya" kemudian Nabi Shalallahu 'alaihi wa Sallam bersabda "Andaikan 'azl itu berbahaya, tentu akan membahayakan orang Persia dan orang Romawi." (HR.Muslim).
Sementara di sisi hukum makruh, praktek 'azl berdasarkan hadits sebagai berikut :
Pertama dari Abu Said al-khudri radhialluhu 'anhu beliau mengatakan "Ketika kami mendapatkan wanita tawanan perang, diantara kami ada yang melakukan 'azl (ketika menyetubuhinya)". Kemudian kami bertanya pada Nabi Shalallhu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda "Apakah kalian melakukan hal itu.....?" (beliau ulangi tiga kali). "Tidaklah ada satu jiwa yang ditetapkan sampai kiamat, kecuali dia pasti tercipta" (HR.Bukhori dan Muslim).
Dalam hadits ini Nabi Shalallahu 'alaihi wa Sallam bertanya kepada para sahabat dengan gaya mengingkari.
Kedua dari Jadzamah binti Wahb ra, bahwa para sahabat bertanya kepada Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam tentang 'azl. Beliau menjawab "'Azl itu pembunuhan terselubung". (HR.Muslim).
(Jami' Ahkam an-Nisa', Jilid 5, hal.398-399).
Demikian jawaban dari Hukum Menumpahkan Air Mani Di luar Rahim Istri semoga dapat membantu dan bermanfaat. Mohon maaf bila ada kekurangan. Terimakasih.
- -
0 Komentar untuk "Hukum Menumpahkan Air Mani Di Luar Rahim Istri"
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak !!!